.

PT Wan Riau Indo XP Dituding Langgar UU Naker, ( Riau Editor Media )

PEKANBARU, riaueditor.com– Puluhan tenaga kerja (Naker) PT Wan Riau Indo XP mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Kamis (25/9). Kedatangan naker yang tergabung dalam pengurus Komisariat SBSI 1992 ini guna melaporkan sikap perusahaan yang dituding telah melanggar UU Naker. .......>
 
 Lanjut baca di situs sumber resmi nya di riaueditor.com
http://www.riaueditor.com/view/Ekbis/16567/PT-Wan-Riau-Indo-XP-Dituding-Langgar-UU-Naker.html#.VCQ5UFfM8kg

Bipartit


Definisi perundingan bipartit dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (“UU PHI) adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Setiap perundingan bipartit yang dilakukan antara pengusaha dan pekerja harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak. Risalah perundingan tersebut sekurang-kurangnya memuat:
1. nama lengkap dan alamat para pihak;
2.  tanggal dan tempat perundingan;
3.  pokok masalah atau alasan perselisihan;
4.  pendapat para pihak;
5.  kesimpulan atau hasil perundingan; dan
6.  tanggal serta tandatangan para pihak yang melakukan perundingan.
Dalam hal perundingan bipartit mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian Bersama tersebut mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian Bersama wajib didaftarkan oleh para pihak pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama.
Apabila Perjanjian Bersama yang telah dibuat tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dimana Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi. Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Apabila bukti-bukti upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan akan mengembalikan berkas-berkas tersebut untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas. Dan setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi, mediasi atau melalui arbitrase. Dan apabila para pihak tidak menetapkan pilihan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan secara mediasi kepada mediator.

 Sumber : Hukum Tenaga Kerja

UU No 13 Tahun 2003

Undang-Undang Ketenaga Kerjaan

AD/ART SBSI 1992



ANGGARAN DASAR  RUMAHTANGGA SBSI 1992

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, LAMBANG, BENDERA, LAGU

Pasal 1
NAMA
Oganisasi ini bernama SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992 disingkat SBSI 1992
Pasal 2
KEDUDUKAN
Oganisasi ini berkedudukan di tempat Dewan Pengurus Pusat ( DPP )
Pasal 3
LAMBANG
Lambang Organisasi terdiri dari:
1. Warna dasar hijau daun
2. Warna hitam terdiri dari:
a. Rantai, terdiri dari 25 (dua puluh lima) lingkaran yang mencerminkan solidaritas dan tanggal lahir SBSI 1992, terletak di sebelah kiri logo.
b. Roda Mesin, terdiri dari 5 (lima) gerigi yang mencerminkan kekuatan buruh yang berasaskan Pancasila, dan 4 (empat) spasi gerigi mencerminkan bulan April kelahiran SBSI 1992, terletak di sebelah kanan logo.
3. Warna biru terdiri dari :
a. Padi dan kapas
b. Timbangan
4. Pita merah putih
5. Tulisan SBSI 1992 berwarna hitam
Pasal 4
BENDERA
Bendera organisasi dengan dasar warna hijau daun dan lambang organisasi di tengah.
Pasal 5
LAGU
Lagu SBSI 1992 adalah Mars SBSI 1992
BAB II
ASAS, LANDASAN, TUJUAN dan FUNGSI
Pasal 6
AZAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 7
LANDASAN
Landasan konstitusi organisasi adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SBSI 1992
Pasal 8
TUJUAN
Organisasi ini didirikan dengan tujuan mewujudkan masyarakat buruh yang sejahtera dalam Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, keadilan sosial dan demokrasi
Pasal 9
FUNGSI
  1. Mewujudkan masyarakat buruh yang sejahtera, terdidik, terorganisasi memiliki solidaritas sesama buruh serta menjunjung tinggi HAM dan Demokrasi.
  2. Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, demokratis, produktif dan berkeadilan sosial.
  3. Mewujudkan masyarakat buruh yang berperan aktif dalam menentukan kebijakan managemen perusahaan termasuk kepemilikan saham.
  4. Ikut mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  5. Mendorong terciptanya pemerintah yang bersih, demokratis dan berwibawa
BAB III
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 10
STATUS
SBSI 1992 adalah organisasi buruh yang berdaulat, demokratis, independen dan mandiri
Pasal 11
KEDAULATAN
Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh kongres
BAB IV
BENTUK, STRUKTUR DAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 12
BENTUK
Organisasi ini berbentuk federasi
Pasal 13
STRUKTUR
Organisasi ini memiliki struktur :
-        Pengurus Komisariat (PK)
-        Dewan Pengurus Cabang (DPC)
-        Dewan Pengurus Daerah (DPD)
-        Dewan Pengurus Pusat (DPP)
-        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-        Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
Pasal 14
PENGURUS
  1. Pengurus Komisariat (PK)
Pengurus Komisariat (PK) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang Ketua, 3 (tiga) orang Ketua Bidang, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Sekretaris Bidang dan 1 (satu) orang Bendahara
  1. Dewan Pengurus Cabang (DPC)
Dewan Pengurus Cabang (DPC) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang Ketua, 3 (tiga) orang Ketua Bidang, 1 (satu)orang Sekretaris, 1 (satu) orang Sekretaris Bidang dan 1 (satu) orang Bendahara
  1. Dewan Pengurus Daerah (DPD)
Dewan Pengurus Daerah (DPD) sekurang-kurngnya 3 (tiga) orang, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, yakni 1 (satu) orang Ketua, 4 (empat)orang Ketua Bidang, 1 (satu)orang Sekretaris, 1 (satu) orang Sekretaris Bidang dan 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (orang) wakil bendahara
  1. Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Dewan Pengurus Pusat (DPP) sekurang-kurangnya 3 ( tiga) orang, yakni Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, yakni 1 (satu) orang Ketua Umum, 4 (empat) orang Ketua Bidang, 1 (satu) orang Sekretaris Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Bidang dan 1 (satu) orang Bendahara Umum dan 1 (satu) orang wakil bendahara
  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang anggota
  1. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan beberapa orang anggota
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 15
  1. Anggota SBSI 1992 adalah setiap buruh baik formal maupun non formal yang menerima dan mentaati Aangaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan kongres dan keputusan-keputusan lainnya.
  2. Anggota terdiri dari :
  1. Anggota biasa
  2. Anggota kehormatan
Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Mentaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan serta keputusan organisasi yang berlaku
  2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
  3. Membayar uang iuran keanggotaan setiap bulannya
  4. Mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan organisasi
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi lain yang sejenis
Pasal 17
HAK ANGGOTA
Hak-hak angggota adalah :
  1. Anggota biasa memiliki hak bicara, memilih dan dipilih serta memperoleh segala pelayanan sesuai dengan program kerja organisasi
  2. Anggota kehormatan memiliki hak bicara
BAB VI
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
  1. Keputusan persidangan/rapat organisasi pada semua jajaran dan tingkatan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, dapat melakukan pemungutan suara (voting).
Pasal 19
  1. Organisasi ini memiliki tingkat keputusan sebagai berikut :
    1. Keputusan Kongres
    2. Keputusan Kongres Luar Biasa (KLB)
    3. Keputusan Musyawarah Nasional (Munas)
    4. Keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
    5. Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP)
    6. Keputusan Konferensi Daerah (Konferda)
    7. Keputusan Konferensi daerah luar Biasa (KONFERDALUB)
    8. Keputusan Rapat Kerja daerah (Rakerda)
    9. Keputusan Konferensi Cabang (Konfercab)
    10. Keputusan Konferensi Cabang Luar Biasa (KONFERCABLUB)
    11. Keputusan Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
    12. Keputusan Dewan Pengurus Cabang (DPC)
    13. Keputusan Konferensi Komisariat (Konferkom)
    14. Keputusan Konferensi Komisariat Luar Biasa ( KONFERKOMLUB)
    15. Rapat Kerja Komisariat
    16. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keputusan organisasi
Pasal 20
KONGRES
  1. Kongres adalah wadah pengambil keputusan tertinggi organisasi.
  2. Kongres berlangsung 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Kongres dilaksanakan untuk :
    1. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat (DPP)
    2. Menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
    3. Menetapkan strategi perjuangan organisasi.
    4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP)
    5. Menetapkan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
    6. Menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  1. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang kurangnya 50% ( lima puluh per seratus ) ditambah 1 (satu) dari seluruh utusan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang yang telah ditentukan
Pasal 21
KONGRES LUAR BIASA
  1. Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan dalm hal Ketua Umum :
    1. Meninggal dunia
    2. Mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum
    3. Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan karena sakit
    4. Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang jelas
    5. Dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pada pengadilan tingkat pertama
    6. Tindak pidana yang dimaksud pada huruf (e) di atas adalah tindak pidana diluar konteks organisasi
    7. Melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi
    8. Tatacara pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 22
MUSYAWARAH NASIONAL
  1. Musyawarah Nasional (Munas) dilaksanakan bila dianggap perlu
  2. Musyawarah Nasional (Munas) mempunyai tugas dan wewenang :
    1. Membahas dan memutuskan hal-hal yang belum di ditetapkan pada Kongres
    2. Membahas dan menyikapi masalah yang sedang berkembang baik yang berskala regional maupun nasional
Pasal 23
RAPAT KERJA NASIONAL
  1. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  2. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dilaksanakan untuk :
    1. Mengevaluasi dan menyusun program kerja nasional
    2. Menyusun kebijakan operasional organisasi
Pasal 24
KONFERENSI DAERAH
  1. Konferensi Daerah (Konferda) adalah wadah pengambil keputusan tertinggi pada tingkat daerah
  2. Konferensi Daerah (Konferda) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Konferensi Daerah (Konferda) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus ) ditambah 1 (satu) utusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang telah ditentukan.
  4. Konferensi Daerah (Konferda) memiliki tugas dan wewenang :
    1. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah (DPD)
    2. Memilih Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)
    3. Konferensi Daerah (konferda) dihadiri oleh unsur Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Pasal 25
KONFERENSI DAERAH LUAR BIASA
  1. Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) dapat dilakukan dalam hal Ketua Dewan Pengurus Daerah :
    1. Meninggal dunia.
    2. Mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pengurus Daerah.
    3. Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan karena sakit.
    4. Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang jelas.
    5. Dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pada pengadilan tingkat pertama.
    6. Tindak pidana yang di maksud pada huruf (e) diatas adalah tindak pidana diluar konteks organisasi.
    7. Melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi.
    8. Tatacara pelaksanaan Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 26
RAPAT KERJA DAERAH
  1. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  2. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dilaksanakan untuk :
    1. Mengevaluasi dan menyusun program kerja daerah
    2. Menyusun kebijakan operasional daerah
    3. Membahas dan menyikapi masalah yang sedang berkembang ditingkat kabupaten/kota maupun Provinsi
Pasal 27
KONFERENSI CABANG
  1. Konferensi Cabang (Konfercab) adalah wadah pengambil keputusan tertinggi pada tingkat Cabang.
  2. Konferensi Cabang (Konfercab) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Konferensi Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus ) ditambah 1 (satu) utusan Pengurus Komisariat yang telah ditentukan.
  4. Konferensi Cabang memiliki tugas dan wewenang:
  5. Konferensi Cabang (Konfercab) dihadiri oleh unsur Dewan Pengurus Daerah (DPD)
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang
  2. Memilih Ketua Dewan Pengurus Cabang
Pasal 28
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA
  1. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub) dapat dilakukan dalam hal Ketua Dewan Pengurus Cabang :
    1. Meninggal dunia,
    2. Mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pengurus Cabang
    3. Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan karena sakit
    4. Tatacara pelaksanaan Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
  1. Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugas secara terus menerus selama selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang jelas
  2. Dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pada pengadilan tingkat pertama
  3. Tindak pidana sebagamana tersebut pada huruf (e) di atas adalah di luar konteks organisasi
  4. Melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi
Pasal 29
RAPAT KERJA CABANG
  1. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  2. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dilaksanakan untuk :
  1. Mengevaluasi dan menyusun program kerja Cabang
  2. Menyusun kebijakan operasional Cabang
  3. Membahas dan menyikapi masalah yang sedang berkembang ditingkat Kabupaten/Kota
Pasal 30
KONFERENSI KOMISARIAT
  1. Konferensi Komisariat (Konferkom) adalah wadah pengambil keputusan tertinggi ditingkat komisariat
  2. Konferensi Komisariat (Konferkom) diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun
  3. Konferensi Komisariat (Konferkom) dinyatakan sah apabilah dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus ) ditambah 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota aktif
  4. Konferensi Komisariat (Konferkom) memiliki tugas dan wewenang :
  5. Konferensi Komisariat (Konferkom) dihadiri oleh unsur Dewan Pengurus Cabang
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komisariat
  2. Memilih Ketua Pengurus Komisariat
Pasal 31
KONFERENSI KOMISARIAT LUAR BIASA
  1. Konferensi Komisariat Luar biasa (Konferkomlub) dapat dilakukan dalam hal Ketua Pengurus Komisariat :
  2. Tatacara pelaksanaan Konferensi Komisariat Luar Biasa (Konferkomlub) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri dari jabatan Ketua Pengurus Komisariat
  3. Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugas ketua secara terus menerus selama 6 (enam) bulan karena sakit
  4. Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugas ketua secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang jelas
  5. Dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pada pengadilan tingkat pertama
  6. Tindak pidana sebagamana tersebut pada huruf (e) diatas adalah diluar konteks organisasi
  7. Melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi
  8. Mengalami PHK
Pasal 32
Rapat Kerja Komisariat
  1. Rapat Kerja Komisariat (Rakerkom) diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  2. Rapat Kerja Komisariat (Rakerkom) dilaksanakan untuk :
  1. Mengevaluasi dan menyusun program kerja komisariat
  2. Menyusun kebijakan operasional komisariat
  3. Membahas dan menyikapi masalah yang sedang berkembang ditingkat perusahaan
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 33
SUMBER KEUANGAN
  1. Sumber Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota dan sumbangan yang tidak mengikat
  2. Dalam mendukung otonomi dan prinsip kemandirian organisasi, Dewan Pengurus Pusat ( DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dapat mencari sumber dana keuangan sendiri dengan tetap mempertahankan prinsip independensi organisasi
Pasal 34
PENGGUNAAN DANA
  1. Keuangan organisasi digunakan untuk:
  1. Pengelolaan serta pengembangan organisasi.
  2. Pelaksanaan Program organisasi.
  3. Membayar iuran kepada induk organisasi.
  1. Keuangan organisasi tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi maupun diluar kepentingan organisasi
Pasal 35
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN ORGANISASI
  1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) mempertanggungjawabkan keuangan pada Kongres setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan keuangan
  2. Dewan Pengurus Daerah (DPD) mempertanggungjawabkan keuangan pada Konferensi Daerah (Konferda)
  3. Dewan Pengurus Cabang (DPC) mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan pada Konferensi Cabang (Konfercab)
  4. Pengurus Komisariat (PK) mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan pada Konferensi Komisariat (Konferkom)
BAB VIII
AFILIASI INTERNASIONAL
Pasal 36
  1. SBSI 1992 dapat berafiliasi pada organisasi serikat buruh internasional
  2. Keputusan afiliasi pada organisasi serikat buruh internasional, diputuskan pada Kongres, atau Musyawah Nasional (Munas) atau Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan/atau Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP)
BAB IX
SANKSI
Pasal 37
  1. Sanksi adalah tindakan hukuman yang dikenakan kepada anggota dan pengurus disemua tingkatan
  2. Anggota atau pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana yang berhubungan dengan organisasi dapat diberikan sanksi berupa :
  3. Bentuk pelanggaran dan tatacara pemberian sanksi, diatur dalam anggaran Rumah Tangga (ART)
  1. Peringatan
  2. Pembebasan tugas
  3. Pemberhentian sementara/skorsing
  4. Pemecatan
  5. Pembekuan
BAB X
PEMBUBARAN, ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 38
PEMBUBARAN
  1. Organisasi ini dapat di bubarkan berdasarkan keputusan kongres yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut yang di usulkan sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari cabang dan memperoleh persetujuan dari ¾ (tiga perempat) utusan yang hadir.
  2. Dewan Pengurus Pusat (DPP) memberitahukan usulan pembubaran organisasi kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) di seluruh Indonesia dengan tenggang waktu 6 (enam) bulan sebelum Kongres
  3. Harta kekayaan organisasi akan di sumbangkan kepada organisasi serikat buruh yang ada di Indonesia
Pasal 39
ATURAN PERALIHAN
Bila timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam anggaran dasar ini, tafsir yang
sah akan di tetapkan oleh Majelis Pertimbangn Organisasi dan dipertanggungjawabkan pada
Kongres.
Pasal 40
PENUTUP
Anggaran Dasar (AD) ini merupakan sumber tertib dan acuan hukum untuk semua aturan organisasi
SBSI 1992.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 April 2011
Majelis Pimpinan Sidang
Musyawarah Nasional Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992
(MPS MUNAS SBSI 1992)
Tahun 2011
Yosafati Waruwu
K e t u a
Asep Djamaludin
Anggota
Felix Sarakan
Anggota
Dewan Pengurus Pusat
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992
(DPP SBSI 1992)
S u n a r t i
Ketua Umum
Yosafati Waruwu
Sekretaris Umum

Home Publik SBSI 1992. Diberdayakan oleh Blogger.
Back to top