ANGGARAN DASAR RUMAHTANGGA SBSI 1992
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, LAMBANG, BENDERA,
LAGU
Pasal 1
NAMA
Oganisasi ini bernama SERIKAT BURUH
SEJAHTERA INDONESIA 1992 disingkat SBSI 1992
Pasal 2
KEDUDUKAN
Oganisasi ini berkedudukan di tempat
Dewan Pengurus Pusat ( DPP )
Pasal 3
LAMBANG
Lambang Organisasi terdiri dari:
1. Warna dasar hijau daun
2. Warna hitam terdiri dari:
a. Rantai, terdiri dari 25 (dua
puluh lima) lingkaran yang mencerminkan solidaritas dan tanggal lahir SBSI
1992, terletak di sebelah kiri logo.
b. Roda Mesin, terdiri dari 5 (lima)
gerigi yang mencerminkan kekuatan buruh yang berasaskan Pancasila, dan 4
(empat) spasi gerigi mencerminkan bulan April kelahiran SBSI 1992, terletak di
sebelah kanan logo.
3. Warna biru terdiri dari :
a. Padi dan kapas
b. Timbangan
4. Pita merah putih
5. Tulisan SBSI 1992 berwarna hitam
Pasal 4
BENDERA
Bendera organisasi dengan dasar
warna hijau daun dan lambang organisasi di tengah.
Pasal 5
LAGU
Lagu SBSI 1992 adalah Mars SBSI 1992
BAB II
ASAS, LANDASAN, TUJUAN dan FUNGSI
Pasal 6
AZAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 7
LANDASAN
Landasan konstitusi organisasi
adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SBSI 1992
Pasal 8
TUJUAN
Organisasi ini didirikan dengan
tujuan mewujudkan masyarakat buruh yang sejahtera dalam Negara yang menjunjung
tinggi nilai-nilai HAM, keadilan sosial dan demokrasi
Pasal 9
FUNGSI
- Mewujudkan
masyarakat buruh yang sejahtera, terdidik, terorganisasi memiliki
solidaritas sesama buruh serta menjunjung tinggi HAM dan Demokrasi.
- Mewujudkan
hubungan industrial yang harmonis, demokratis, produktif dan berkeadilan
sosial.
- Mewujudkan
masyarakat buruh yang berperan aktif dalam menentukan kebijakan managemen
perusahaan termasuk kepemilikan saham.
- Ikut
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
- Mendorong
terciptanya pemerintah yang bersih, demokratis dan berwibawa
BAB III
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 10
STATUS
SBSI 1992 adalah organisasi buruh
yang berdaulat, demokratis, independen dan mandiri
Pasal 11
KEDAULATAN
Kedaulatan tertinggi organisasi
berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh kongres
BAB IV
BENTUK, STRUKTUR DAN PENGURUS
ORGANISASI
Pasal 12
BENTUK
Organisasi ini berbentuk federasi
Pasal 13
STRUKTUR
Organisasi ini memiliki struktur :
-
Pengurus Komisariat (PK)
-
Dewan Pengurus Cabang (DPC)
-
Dewan Pengurus Daerah (DPD)
-
Dewan Pengurus Pusat (DPP)
-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
Pasal 14
PENGURUS
- Pengurus
Komisariat (PK)
Pengurus Komisariat (PK)
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang Ketua, 3 (tiga) orang
Ketua Bidang, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Sekretaris Bidang dan 1
(satu) orang Bendahara
- Dewan
Pengurus Cabang (DPC)
Dewan Pengurus Cabang (DPC)
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara,
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang Ketua, 3 (tiga) orang
Ketua Bidang, 1 (satu)orang Sekretaris, 1 (satu) orang Sekretaris Bidang dan 1
(satu) orang Bendahara
- Dewan
Pengurus Daerah (DPD)
Dewan Pengurus Daerah (DPD)
sekurang-kurngnya 3 (tiga) orang, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, yakni 1 (satu) orang Ketua, 4
(empat)orang Ketua Bidang, 1 (satu)orang Sekretaris, 1 (satu) orang Sekretaris
Bidang dan 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (orang) wakil bendahara
- Dewan
Pengurus Pusat (DPP)
Dewan Pengurus Pusat (DPP)
sekurang-kurangnya 3 ( tiga) orang, yakni Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Bendahara Umum, dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, yakni 1 (satu) orang
Ketua Umum, 4 (empat) orang Ketua Bidang, 1 (satu) orang Sekretaris Umum, 1
(satu) orang Sekretaris Bidang dan 1 (satu) orang Bendahara Umum dan 1 (satu)
orang wakil bendahara
- Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang anggota
- Majelis
Pertimbangan Organisasi (MPO)
Majelis Pertimbangan Organisasi
(MPO) terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan beberapa orang anggota
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 15
- Anggota
SBSI 1992 adalah setiap buruh baik formal maupun non formal yang menerima
dan mentaati Aangaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan kongres dan
keputusan-keputusan lainnya.
- Anggota
terdiri dari :
- Anggota
biasa
- Anggota
kehormatan
Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Mentaati
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan serta keputusan
organisasi yang berlaku
- Membela
dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
- Membayar
uang iuran keanggotaan setiap bulannya
- Mengikuti
segala kegiatan yang dilaksanakan organisasi
- Tidak
menjadi anggota atau pengurus organisasi lain yang sejenis
Pasal 17
HAK ANGGOTA
Hak-hak angggota adalah :
- Anggota
biasa memiliki hak bicara, memilih dan dipilih serta memperoleh segala
pelayanan sesuai dengan program kerja organisasi
- Anggota
kehormatan memiliki hak bicara
BAB VI
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
- Keputusan
persidangan/rapat organisasi pada semua jajaran dan tingkatan diambil atas
dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila
musyawarah tidak mencapai mufakat, dapat melakukan pemungutan suara
(voting).
Pasal 19
- Organisasi
ini memiliki tingkat keputusan sebagai berikut :
- Keputusan Kongres
- Keputusan Kongres Luar Biasa (KLB)
- Keputusan Musyawarah Nasional (Munas)
- Keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
- Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP)
- Keputusan Konferensi Daerah (Konferda)
- Keputusan Konferensi daerah luar Biasa (KONFERDALUB)
- Keputusan Rapat Kerja daerah (Rakerda)
- Keputusan Konferensi Cabang (Konfercab)
- Keputusan Konferensi Cabang Luar Biasa (KONFERCABLUB)
- Keputusan Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
- Keputusan Dewan Pengurus Cabang (DPC)
- Keputusan Konferensi Komisariat (Konferkom)
- Keputusan Konferensi Komisariat Luar Biasa (
KONFERKOMLUB)
- Rapat Kerja Komisariat
- Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan
yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keputusan organisasi
Pasal 20
KONGRES
- Kongres
adalah wadah pengambil keputusan tertinggi organisasi.
- Kongres
berlangsung 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
- Kongres
dilaksanakan untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus
Pusat (DPP)
- Menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART)
- Menetapkan strategi perjuangan organisasi.
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat
(DPP)
- Menetapkan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
- Menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Kongres
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang kurangnya 50% ( lima puluh per
seratus ) ditambah 1 (satu) dari seluruh utusan Dewan Pengurus Daerah dan
Dewan Pengurus Cabang yang telah ditentukan
Pasal 21
KONGRES LUAR BIASA
- Kongres
Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan dalm hal Ketua Umum :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum
- Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya
secara terus menerus selama 6 (enam) bulan karena sakit
- Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya
secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang jelas
- Dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana
pada pengadilan tingkat pertama
- Tindak pidana yang dimaksud pada huruf (e) di atas
adalah tindak pidana diluar konteks organisasi
- Melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran
terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi
- Tatacara pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 22
MUSYAWARAH NASIONAL
- Musyawarah
Nasional (Munas) dilaksanakan bila dianggap perlu
- Musyawarah
Nasional (Munas) mempunyai tugas dan wewenang :
- Membahas dan memutuskan hal-hal yang belum di ditetapkan
pada Kongres
- Membahas dan menyikapi masalah yang sedang berkembang
baik yang berskala regional maupun nasional
Pasal 23
RAPAT KERJA NASIONAL
- Rapat
Kerja Nasional (Rakernas) diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
- Rapat
Kerja Nasional (Rakernas) dilaksanakan untuk :
- Mengevaluasi dan menyusun program kerja nasional
- Menyusun kebijakan operasional organisasi
Pasal 24
KONFERENSI DAERAH
- Konferensi
Daerah (Konferda) adalah wadah pengambil keputusan tertinggi pada tingkat
daerah
- Konferensi
Daerah (Konferda) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
- Konferensi
Daerah (Konferda) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50%
(lima puluh per seratus ) ditambah 1 (satu) utusan Dewan Pengurus Cabang
(DPC) yang telah ditentukan.
- Konferensi
Daerah (Konferda) memiliki tugas dan wewenang :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus
Daerah (DPD)
- Memilih Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)
- Konferensi Daerah (konferda) dihadiri oleh unsur Dewan
Pengurus Pusat (DPP)
Pasal 25
KONFERENSI DAERAH LUAR BIASA
- Konferensi
Daerah Luar Biasa (Konferdalub) dapat dilakukan dalam hal Ketua Dewan
Pengurus Daerah :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pengurus
Daerah.
- Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya
secara terus menerus selama 6 (enam) bulan karena sakit.
- Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya
secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang jelas.
- Dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana
pada pengadilan tingkat pertama.
- Tindak pidana yang di maksud pada huruf (e) diatas
adalah tindak pidana diluar konteks organisasi.
- Melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran
terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi.
- Tatacara pelaksanaan Konferensi Daerah Luar Biasa
(Konferdalub) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 26
RAPAT KERJA DAERAH
- Rapat
Kerja Daerah (Rakerda) diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
- Rapat
Kerja Daerah (Rakerda) dilaksanakan untuk :
- Mengevaluasi dan menyusun program kerja daerah
- Menyusun kebijakan operasional daerah
- Membahas dan menyikapi masalah yang sedang berkembang
ditingkat kabupaten/kota maupun Provinsi
Pasal 27
KONFERENSI CABANG
- Konferensi
Cabang (Konfercab) adalah wadah pengambil keputusan tertinggi pada tingkat
Cabang.
- Konferensi
Cabang (Konfercab) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
- Konferensi
Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
per seratus ) ditambah 1 (satu) utusan Pengurus Komisariat yang telah
ditentukan.
- Konferensi
Cabang memiliki tugas dan wewenang:
- Konferensi
Cabang (Konfercab) dihadiri oleh unsur Dewan Pengurus Daerah (DPD)
- Menilai
Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang
- Memilih
Ketua Dewan Pengurus Cabang
Pasal 28
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA
- Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konfercablub) dapat dilakukan dalam hal Ketua Dewan
Pengurus Cabang :
- Meninggal dunia,
- Mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pengurus Cabang
- Tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugas secara
terus menerus selama 6 (enam) bulan karena sakit
- Tatacara pelaksanaan Konferensi Cabang Luar Biasa
(Konfercablub) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Tidak
dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugas secara terus menerus selama
selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang jelas
- Dinyatakan
bersalah karena melakukan tindak pidana pada pengadilan tingkat pertama
- Tindak
pidana sebagamana tersebut pada huruf (e) di atas adalah di luar konteks
organisasi
- Melakukan
penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan organisasi
Pasal 29
RAPAT KERJA CABANG
- Rapat
Kerja Cabang (Rakercab) diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
- Rapat
Kerja Cabang (Rakercab) dilaksanakan untuk :
- Mengevaluasi
dan menyusun program kerja Cabang
- Menyusun
kebijakan operasional Cabang
- Membahas
dan menyikapi masalah yang sedang berkembang ditingkat Kabupaten/Kota
Pasal 30
KONFERENSI KOMISARIAT
- Konferensi
Komisariat (Konferkom) adalah wadah pengambil keputusan tertinggi
ditingkat komisariat
- Konferensi
Komisariat (Konferkom) diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun
- Konferensi
Komisariat (Konferkom) dinyatakan sah apabilah dihadiri sekurang-kurangnya
50% (lima puluh per seratus ) ditambah 1 (satu) dari seluruh jumlah
anggota aktif
- Konferensi
Komisariat (Konferkom) memiliki tugas dan wewenang :
- Konferensi
Komisariat (Konferkom) dihadiri oleh unsur Dewan Pengurus Cabang
- Menilai
laporan pertanggungjawaban Pengurus Komisariat
- Memilih
Ketua Pengurus Komisariat
Pasal 31
KONFERENSI KOMISARIAT LUAR BIASA
- Konferensi
Komisariat Luar biasa (Konferkomlub) dapat dilakukan dalam hal Ketua
Pengurus Komisariat :
- Tatacara
pelaksanaan Konferensi Komisariat Luar Biasa (Konferkomlub) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Meninggal
dunia
- Mengundurkan
diri dari jabatan Ketua Pengurus Komisariat
- Tidak
dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugas ketua secara terus menerus selama
6 (enam) bulan karena sakit
- Tidak
dapat menjalankan fungsi dan tugas-tugas ketua secara terus menerus selama
3 (tiga) bulan tanpa alasan yang jelas
- Dinyatakan
bersalah karena melakukan tindak pidana pada pengadilan tingkat pertama
- Tindak
pidana sebagamana tersebut pada huruf (e) diatas adalah diluar konteks
organisasi
- Melakukan
penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan organisasi
- Mengalami
PHK
Pasal 32
Rapat Kerja Komisariat
- Rapat
Kerja Komisariat (Rakerkom) diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
- Rapat
Kerja Komisariat (Rakerkom) dilaksanakan untuk :
- Mengevaluasi
dan menyusun program kerja komisariat
- Menyusun
kebijakan operasional komisariat
- Membahas
dan menyikapi masalah yang sedang berkembang ditingkat perusahaan
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 33
SUMBER KEUANGAN
- Sumber
Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota dan sumbangan yang tidak
mengikat
- Dalam
mendukung otonomi dan prinsip kemandirian organisasi, Dewan Pengurus Pusat
( DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dapat
mencari sumber dana keuangan sendiri dengan tetap mempertahankan prinsip
independensi organisasi
Pasal 34
PENGGUNAAN DANA
- Keuangan
organisasi digunakan untuk:
- Pengelolaan
serta pengembangan organisasi.
- Pelaksanaan
Program organisasi.
- Membayar
iuran kepada induk organisasi.
- Keuangan
organisasi tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi maupun diluar
kepentingan organisasi
Pasal 35
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN ORGANISASI
- Dewan
Pengurus Pusat (DPP) mempertanggungjawabkan keuangan pada Kongres setelah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan keuangan
- Dewan
Pengurus Daerah (DPD) mempertanggungjawabkan keuangan pada Konferensi
Daerah (Konferda)
- Dewan
Pengurus Cabang (DPC) mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan pada
Konferensi Cabang (Konfercab)
- Pengurus
Komisariat (PK) mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan pada Konferensi
Komisariat (Konferkom)
BAB VIII
AFILIASI INTERNASIONAL
Pasal 36
- SBSI
1992 dapat berafiliasi pada organisasi serikat buruh internasional
- Keputusan
afiliasi pada organisasi serikat buruh internasional, diputuskan pada
Kongres, atau Musyawah Nasional (Munas) atau Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) dan/atau Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP)
BAB IX
SANKSI
Pasal 37
- Sanksi
adalah tindakan hukuman yang dikenakan kepada anggota dan pengurus disemua
tingkatan
- Anggota
atau pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana
yang berhubungan dengan organisasi dapat diberikan sanksi berupa :
- Bentuk
pelanggaran dan tatacara pemberian sanksi, diatur dalam anggaran Rumah
Tangga (ART)
- Peringatan
- Pembebasan
tugas
- Pemberhentian
sementara/skorsing
- Pemecatan
- Pembekuan
BAB X
PEMBUBARAN, ATURAN PERALIHAN DAN
PENUTUP
Pasal 38
PEMBUBARAN
- Organisasi
ini dapat di bubarkan berdasarkan keputusan kongres yang khusus
berlangsung untuk maksud tersebut yang di usulkan sekurang-kurangnya ¾
(tiga perempat) dari cabang dan memperoleh persetujuan dari ¾ (tiga
perempat) utusan yang hadir.
- Dewan
Pengurus Pusat (DPP) memberitahukan usulan pembubaran organisasi kepada
Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) di seluruh
Indonesia dengan tenggang waktu 6 (enam) bulan sebelum Kongres
- Harta
kekayaan organisasi akan di sumbangkan kepada organisasi serikat buruh
yang ada di Indonesia
Pasal 39
ATURAN PERALIHAN
Bila timbul perbedaan penafsiran
mengenai suatu ketentuan dalam anggaran dasar ini, tafsir yang
sah akan di tetapkan oleh Majelis
Pertimbangn Organisasi dan dipertanggungjawabkan pada
Kongres.
Pasal 40
PENUTUP
Anggaran Dasar (AD) ini merupakan
sumber tertib dan acuan hukum untuk semua aturan organisasi
SBSI 1992.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 April 2011
Majelis Pimpinan Sidang
Musyawarah Nasional Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia 1992
(MPS MUNAS SBSI 1992)
Tahun 2011
Yosafati Waruwu
K e t u a
Asep Djamaludin
Anggota
Felix Sarakan
Anggota
Dewan Pengurus Pusat
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
1992
(DPP SBSI 1992)
S u n a r t i
Ketua Umum
Yosafati Waruwu
Sekretaris Umum